Jakarta, Ditjen Aptika – Perlindungan terhadap privasi di dunia maya merupakan kunci utama keamanan diri dari berbagai ancaman kejahatan di dunia maya, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
“KBGO memiliki berbagai jenis, sepanjang tahun 2017 setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment),” jelas Ellen Kusuma, Sub Divisi KGBO Safenet pada acara FGD Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sosial Media, di Hotel Aone Jakarta, Selasa (19/03/2019).
Pada dasarnya yang dimaksud dengan privasi adalah batasan atas informasi mengenai data diri dari jangkauan mata publik. Dalam ranah daring, melindungi privasi berarti melindungi data pribadi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, melacak atau merujuk individu tertentu secara spesifik, dari siapa pun yang bisa mengakses informasi tersebut.
Di dunia maya, data pribadi seperti gambar di atas sangat dianjurkan untuk tidak dipublikasikan saat menggunakan media sosial (seperti Facebook, Twitter, Instagram) atau aplikasi percakapan (seperti WhatsApp, Line, Telegram) dan lainnya.
Berdasarkan panduan mengenai KBGO yang dibuat oleh Safenet, sebuah Organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, ada 8 tips melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan agar terhindar dari KBGO.
Selain memiliki dampak fisik, psikologis dan ekonomi seperti dampak KtP Cyber, KBGO juga berdampak pada kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi di ruang daring. Hal tersebut dapat membuat hilangnya kepercayaan terhadap keamanan menggunakan teknologi digital dan menghapus diri dari internet. (lry)
sumber : https://putrasatpam.wordpress.com/2020/02/04/pentingnya-perlindungan-privasi-untuk-menghindari-kbgo/